Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) segera menyurati Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberitahukan kesepakatan damai pelaku dengan mahasiswi korban kasus perkosaan.
Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian tentang penyelesaian ini, ujar Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Secercah Temuan Penyidik Polda DIY di Maluku
Kendati begitu, tambah dia, UGM tak meminta Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK), Arif Nurcahyo, mencabut laporan tindak pidana cabul tersebut.
Laporan itu, adalah hak setiap warga negara, ya. Jadi, siapa pun bisa melaporkan kasus ini, jelasnya. Arif melapork ke Polda DIY pada 9 Desember 2018.