Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan proses hukum kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) ke tahap penyidikan.
Pekan lalu dimulai penyidikan, ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, AKBP Yuliyanto, di kantornya, Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (27/12). Polda mulai mengusut pada November 2018.
Baca: Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi saat penyintas Agnibukan nama sebenarnyadan pelaku berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik, mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Kasus mencuat pasca-Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan artikel Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan di laman balairungpress.com, 5 November.