TEGAL - Kepala desa (kades) dan lurah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), akan dilibatkan dalam pengangkutan sampah. Ini termaktub dalam petunjuk pelaksana dan teknis (juklak/juknis) pengangkutan sampah yang tengah dibahas.
Tak sekadar itu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya sekadar bertanggung jawab terhadap pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke lokasi akhir.
Apabila ada tempat pembuangan sampah liar, bukan menjadi kewenangan DLH. Melainkan kades setempat, ujar Sekretaris DLH Kabupaten Tegal, Sri Wahyuningsih.
Baca juga:
Pengelola Lokawisata Guci Kelimpungan Kelola Sampah
Jateng Darurat Sampah
Satlinmas Jateng Akan Bentuk Satgas Sampah
Terdapat 120 unit TPS di Kabupaten Tegal. Sebanyak 50 lokasi berada di kecamatan, 18 di pasar, dan sisanya di jalan raya.