Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menyusuri regulasi diskriminatif di wilayahnya. Langkah dilakukan usai perisitwa di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, dipergunjingkan.
Aturan seperti ini, jelas ilegal. Ini jelas salah. Kami akan telusuri ada tidak aturan sejenis ini di tempat lain, ujar Sekretaris DIY, Gatot Saptadi, Jumat (5/4).
Baca juga:
Kisah Slamet, Tertolak Gegara Beda Agama
Aturan Penduduk Dusun Karet Bantul Harus Diubah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tak ingin peristiwa Dusun Karet terulang. Telah diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/instr/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial.
Ingub ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-DIY. Berlaku per 4 April 2019. Terdapat delapan poin. Pertama, membina dan mengawasi dalam rangka terwujudnya kebebasan beragama dan beribadat menurut keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan berdomisili.