Aturan Penduduk Dusun Karet Bantul Harus Diubah
Bantul - Bupati Bantul, Suharsono, mendesak Dusun Karet, Desa dan Kecamatan Pleret, mengubah aturan ihwal pendatang serta jual-beli tanah. Regulasi bertentangan dengan konstitusi.
"Seharusnya tidak ada mendiskreditkan suku, ras, dan agama. Jadi, aturan itu salah besar. Melawan hukum," ujarnya, Selasa (2/4).
Baca: Kisah Slamet, Tertolak Gegara Beda Agama
Kepala Dukuh Karet, kata dia, telah mengakui aturan dibuat sendiri. Juga menyampaikan maaf atas ketidakpahamannya atas hukum.
Politikus Gerindra ini mempersilakan aturan tersebut diberlakukan. Namun, diubah terlebih dahulu. Khususnya poin pelarangan nonmuslim tinggal di RT 8 Dusun Karet.
Dirinya pun telah memerintahkan kepala Dusun Karet berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bantul. Sinergi tentang amendemen regulasi yang berlaku sejak 2015 itu.
"Warga negara, kan, terdiri dari beda ras, suku, dan agama. Jadi, sebetulnya enggak boleh ada larangan. Gitu," katanya.
Sementara, Kepala Desa Pleret, Nurman Afandi, menilai, aturan RT 8 Dusun Karet tak serta-merta bisa dihapus. Dalihnya, telah disepakati warga. Perubahan mesti dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan agama.
"Desa pun tidak berani mengubah. Cuma merevisi, jika melanggar hukum. Kalau tidak melanggar hukum, tidak masalah," ucapnya.
Dia melihat, terdapat kekeliruan dalam regulasi itu. Kalimat terkait agama perlu direvisi. Sehingga tak menyinggung etnis, suku, ras, dan sejenisnya.
"Insyaallah, nanti kita revisi. Agar tidak melanggar hukum di atasnya," janjinya.