PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), melarang industri batik dan konveksi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, membuang limbah ke sungai. Kebijakan berlaku per hari ini (Senin, 23/9).
Para perajin bisa membuang limbah ke IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) yang berada di Simbang Kulon. Atau menelpon pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH), ujar Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Akan Dicek, Pencemaran Limbah di Pegaden Tengah Pekalongan
Pabrik Jin CAL Buang Limbah ke Sungai
Pembuangan sisa produksi ke IPAL khusus dilakukan industri yang memiliki fasilitas sendiri. Jika belum, diwajibkan membuangnya ke mobil limbah Dinas LH.
Kami mohon ada kerja sama dengan para pengusaha batik maupun konveksi kerja. Agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada, lanjutnya.