Sleman - Terduga pemerkosa mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HS (22) menampik, berbuat cabul saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Tidak ada yang saya dengar dari keterangan Dika, mengenai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan dalam kasus ini, ujar kuasa hukum HS, Tommy Susanto, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa saat lalu.
Baca: Gubernur Minta Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Diselesaikan
Kliennya, lanjut dia, telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda DIY, 17 Desember 2018. Pernyataan disampaikan kala kasus naik tahap penyidikan.
Memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada saat itu, keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan, klaimnya.