Sleman - Terduga pelaku perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, telah menyampaikan permohonan maaf, sebelum menandatangani nota kesepakatan damai dengan penyintas Agni, Senin (4/2).
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto, menegaskan, permohonan maaf kliennya tidak terkait perbuatan cabulnya. Namun, perkara menjadi isu besar dan meluas.
Saya sampaikan, permintaan maaf bukan soal perbuatan yang dituduhkan, tapi perkara yang menjadi ramai dan menjadi polemik ini semua, ujarnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/2).
Baca juga:
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Putusan Komite Etik UGM Perkuat Budaya Victim Blaming
Polda DIY Segera Gelar Perkara Perkosaan Mahasiswi UGM
Bukan permintaan maaf karena melakukan perbuatan yang dituduhkan, tidak, saya harus garis bawahi itu, imbuh dia menegaskan.