SEMARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, didakwa menyuap Bupati M. Tamzil sebesar Rp750 juta. Terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, menyatakan, pemberian uang panas diberikan dalam tiga tahap. Mulanya, dia meminta bantuan kepada ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati. Agar mendapat posisi strategis.
Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta, ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/10). Akhmad memberikan via Uka dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Permohonan disampaikan usai Tamzil dilantik, September 2018.
Baca juga:
OTT di Kudus, KPK Amankan Bupati Tamzil
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual Beli Jabatan
Praktik Korupsi Masih Rawan Terjadi di Jateng
Uang kembali diberikan pada Juni dan Juli 2019. Masing-masing sebanyak Rp250 juta. Juga melalui Uka dan Agoes. Untuk kemudian diserahkan ke Tamzil.