SEMARANG - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, mengklaim, uang Rp3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, bukanlah biaya (fee) atas pencairan dana alokasi khusus (DAK). Namun, kontribusi kader kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang itu, merupakan bentuk kontribusi, ujarnya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan DAK Kebumen dan Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (12/6).
Baca juga:
Mula-mula Suap DAK Kebumen
Kamar Hotel Gumaya Saksi Bisu Transaksi Suap DAK Kebumen
Suruhan Taufik Kurniawan Disebut Tekan Saksi Suap DAK
Ketua PAN Jateng Akui Terpecik Fulus DAK Purbalingga
Yahya diusung PAN saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2015. Bersama Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Demokrat.
Dia mengakui, uang diserahkan utusan Yahya di Hotel Gumaya, Semarang. Sebanyak dua kali. Namun, menyangkal diterimanya langsung. Justru diteruskan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kebumen, Adib Mutaqin.