SURAKARTA - Calon independen mesti mengantongi sedikitnya 35.870 dukungan. Untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2020. Akan diumumkan pada 3-16 Desember 2019.
Kami berharap, dengan diumumkan syarat perseorangan Pilkada Surakarta ke publik, masyarakat yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya, ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Nurul Sutarti, Selasa (3/12).
Baca juga:
Pilkada Surakarta 2020, KPU-Bawaslu Ajukan Rp27 Miliar
PDIP Usung Puguh untuk Pilkada Surakarta 2020
Majunya Gibran Perkuat Dinasti Politik
Dirinya menerangkan, angka tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Khususnya Pasal 42 ayat (2) huruf C.
Dalam ketentuan itu, calon perseorang minimal didukung 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Surakarta, jumlahnya 421.999 orang.