JEPARA - Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, telah mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka membahas pemerintahan setelah penahana Bupati Ahmad Marzuqi.
Dian menyatakan, dirinya mengambil alih kepemimpinan di Kota Ukir. Ini merujuk Pasal 65 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit
Pemkab Jepara Belum Terima Info Resmi Penahanan Bupati
(Memimpin) sampai nanti terbit surat dari gubernur. Tentang penunjukan atau penugasan penjabat pelaksana harian (plh) bupati hingga persidangan selesai, ujarnya, Selasa (14/5).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menggaransi, roda pemerintahan berjalan normal. Juga dengan pelayanan publik.