Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal

Andi belum bertemu dengan Marzuqi sejak pengumuman tersangka
Jumat, 07 Des 2018 14:32 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jepara - Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diminta bekerja seperti biasa, meski Bupati Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilan.

Kami berharap teman-teman OPD (organisasi perangka daerah) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tetap berjalan seperti biasa, imbau Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, di ruang kerjanya, Jumat (7/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilannya, Kamis (6/12). Dia diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan

Andi, sapaan Dian, menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memiliki prosedur standar operasional dalam pelayanan. Karenanya, pelayanan takkan terganggu kasus Marzuqi.

Baca juga :