SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memvonis bersalah bekas Direktur Utama dan Direktur PD BKK Pringsurat, Suharno dan Riyanto. Mereka dihukuman 11 tahun penjara atas kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu.
Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Hakim Ketua Antonius Wijantono saat sidang putusan, Senin (17/6).
Baca juga:
Eks Petinggi BPR Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara
Fulus Nasabah BPR Pringsurat Diputar di Koperasi Intidana
Tersemu Bunga Tinggi, Ramai-ramai Nabung di BPR Pringsurat
Keduanya pun dijatuhkan denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta. Tak sekadar itu. Mereka juga mesti membayar uang pengganti kerugian negara. Suharno sebesar Rp1,2 miliar untuk Riyanto Rp745 juta.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati keduanya, mengutip Antara, berasal dari kembalian tunai (cashback) atas simpanan dana BPR Pringsurat di Koperasi Intidana. Juga selisih surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang mereka terima selama menjabat.