Surakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencibir kinerja Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam mengusut kasus perkosaan terhadap mahasiswinya. Sebab, terkesan menahan penyelesaian perkara itu.
Kalau cuma ditutupi atas nama kode etik, korban-korban kasus serupa akan terus bungkam, tegas Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem PemulihanKomnas Perempuan, Indriati Suparno, di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini.
Sudah ada gelar perkara (oleh polisi) di tempat kejadian. Jadi, tidak ada alasan bagi kampus untuk menutupi atas nama kode etik, imbuh dia. Kasus diusut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Maluku, lantaran peristiwa berlangsung di Pulau Seram, medio 2017.
Baca: Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Indri menyampaikan demikian, lantaran penyelesaian kasus kekerasan seksual tak cukup melalui mekanisme internal UGM, seperti membentuk tim etik. (Bila beralasan hendak menempuh) restorative justice, itu hanya cocok untuk kasus anak, bukan perempuan korban kekerasan seksual, terangnya.