Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kasus pengeroyokan terhadap anggotanya di Desa Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Janarka, masuk pidana pemilihan umum. Korban dikeroyok massa propetahana, Minggu (7/4).
Bawaslu RI itu menginstruksikan ke Bawaslu Kulon Progo untuk hal tersebut, ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Selasa (9/4). Juga diminta melengkapi barang bukti dahulu. Seperti visum.
Baca juga:
Anggota TNI-Panwaslu Juga Jadi Korban Perundungan
Polisi Buru Perundung Anggota TNI
Permintaan disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Rahmat Bagja, saat mengunjungi Janarka, Senin (8/4). Para pelaku mengeroyok korban kala melerai bentrok antara pendukung Jokowi dengan warga Jalan Wates.
Dia mengklaim, telah meminta Janarka melakukan visum. Namun, Bagus belum mengetahui, apakah sudah dilakukan atau sebaliknya. Hingga Selasa pagi belum ada laporan visum diterima Bawaslu DIY.