Usut Perkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 19 Saksi

Usut Perkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 19 Saksi Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo (tengah), saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan di kantornya, Sleman, Senin (19/3). (Foto: Instagram/@poldajogja)

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi Unviersitas Gadjah Mada (UGM) saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.

"Sejauh ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo,di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Senin (31/12).

Baca: Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Naik Tahap Penyidikan

Belasan saksi itu, terdiri dari teman-teman dekat korban maupun terlapor, teman kuliah, dosen, hingga pegawai "Kampus Biru". Pun begitu dengan penyintas dan terlapor.

"Untuk terlapor, dua kali diperiksa. Penyelidikan dan penyidikan masing-masing satu kali. Kalau korban, sudah diperiksa beberapa kali di Polda DIY," terang dia.

Dalam proses penyidikan, Polda DIY sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, 10 Desember 2018. 

Baca: HS Tampik Disebut Perkosa Mahasiswi UGM