Bawaslu Jateng Tak Terima STTP Deklarasi Kepala Daerah
Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) tak dikirimi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) acara deklarasi 31 kepala daerah kepada Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Kota Surakarta, Sabtu (26/1).
"Prinsipnya, semua kegiatan kampanye harus ber-STTP. Kalau kegiatan deklarasi kemarin, kami tidak menerimanya," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Kota Semarang, Selasa (29/1).
Baca juga:
Tim Prabowo Persoalkan Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi
Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng Sesuai Aturan
Bawaslu, tambah dia, masih melakukan kajian soal kegiatan tersebut. Satu di antaranya, mengumpulkan bukti ada atau tidaknya unsur kampanye dalam kegiatan itu.
Soal lamanya penyelidikan, dirinya menjawab diplomatis. "Tak bisa tentukan waktunya, karena kami harus menggali data dan fakta di lapangan," dalihnya.
Di sisi lain, Rofi menerangkan, pihaknya belum menerima laporan tentang acara deklarasi tersebut dari tim penantang petahana hingga Selasa ini. "Belum ada aduannya," ungkap dia.
Terpisah, Juru bicara Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sriyanto Saputro, mengklaim, pihaknya telah menyiapkan surat aduan ke Bawaslu. Tinggal menunggu waktu pelaporan.
"Mungkin besok (Rabu, 30/1). Suratnya sudah jadi. Cuma, ini masih road show dengan Sandiaga Uno," pungkasnya.