PPDB, Anak Berkebutuhan Khusus di DIY Alami Kendala
SLEMAN - Sejumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) kesulitan dalam mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lantaran nilai ujian nasional (UN) belum diterbitkan sekolah.
"Padahal, tanggal 3 Juli besok, hari terakhir PPDB," ujar seorang orang tua ABK, Dwi Handayani, saat mengadu di kantor Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Kabupaten Sleman, Selasa (2/7).
Baca juga:
Jalur Prestasi PPDB DIY Tetap 5 Persen
Beragam Masalah Pelaksanaan PPDB di Jateng
Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pelaksanaan PPDB
Dia menerangkan, telah mendaftarkan anaknya ke salah SMP negeri di Kota Yogyakarta. Melalui jalur zonasi. Lantaran telat, diubah. Menjadi via zonasi mutu. "Sampai habis masa waktunya (pendaftaran), nilai UN belum keluar," ucapnya.
Dirinya telah menanyakan masalah tersebut ke sekolah luar biasa (SLB) asal. Namun, diarahkan ke dinas pendidikan. Setibanya di sana, jawaban tak jua didapatnya.
Keluhan serupa disampaikan orang tua lainnya, Rosma (39). Karenanya, langsung mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. SMP Muhammadiyah 2 Depok, Sleman.
"Di sekolah negeri, saya tidak mendapatkan informasi yang clear. Tanya nilai ke dinas, juga belum ada jawaban," katanya.
Sementara, Komisioner Komite Disabilitas DIY, Winarta, menilai, ini merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Diingatkannya, penyandang difabel memiliki hak sama. Terakit pendidikan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Apalagi, tak perlu nilai dalam proses PPDB. Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
"Yang mereka perlukan itu asesmen. Supaya bisa difasilitasi. Selama mengikuti pembelajaran di SMP yang bersangkutan," jelasnya, menyitir detikcom.
Winarta pun menegaskan, sekolah di DIY dilarang menolak siswa disabilitas. Dengan alasan apa pun. Sesuai deklarasi Gubernur DIY pada 2014.