Pemkab Sukoharjo Isyaratkan Takkan Tutup PT RUM
SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), takkan mencabut izin operasional PT Rayon Utama Makmur (RUM). Kendati limbahnya mencemari sejumlah wilayah. Termasuk Kabupaten Wonogiri.
Membuka 2.500 lapangan pekerjaan. Kilah Pemkab Sukoharjo tak bersikap tegas terhadap produsen serat rayon tersebut.
"Yang bisa mekrekrut pekerjaan, membuat roda ekonomi makro berputar adalah, para pengusaha. Dengan berinvestasi, membuka pekerja punya penghasilan, produksi, dan seterusnya," ucap Sekretaris Daerah Sukoharjo, Agus Santosa.
Baca juga:
Pemkab Sukoharjo Diminta Tegas soal Limbah PT RUM
Gagal Urus Limbah, DPRD: PT RUM Tutup Saja
Limbah PT RUM Diduga Cemari Kutamendala Brebes
Alasan lain, memperhitungkan kerugian investasi dan prosedur. Juga imbasnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tak dijelaskan pemasukan yang diterima pemda.
Dia lantas sesumbar, pemkab tak tinggal diam ihwal limbah PT RUM yang berbau tengik. Beberapa kali manajemen telah dipanggil.
Beberapa waktu lalu, pemkab bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo memanggil manajemen PT RUM. Perusahaan diminta memathui surat Nomor 660.1/4091/X/2019. Terkait pengurangan produksi dan perbaikan alat penyaring bau.
"Ternyata masih bau. Maka, kami meminta untuk menghentikan proses produksi dan fokus pada perbaikan alat pengolah limbah. Sehingga, bau limbah bisa dinetralisir," tutur Agus.
Disinggung langkah konkret pemkab, dirinya menyerahkan kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. "Mungkin dalam waktu dekat, Bupati akan menindaklanjuti," ujarnya, melansir Solopos.