Kasus Balon Udara Liar Dilimpahkan ke Kemenhub
WONOSOBO - Polres Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan berkas enam tersangka kasus penerbangan balon udara liar ke penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub). Para pelaku rerata masih remaja.
"Hari ini kami serahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan. Lengkap dengan semua barang buktinya," ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, di kantornya, Senin (10/6).
Baca juga:
Enam Orang Diperiksa Terkait Balon Udara Ilegal
Penerbang Balon Udara Ilegal Terancam Denda Rp500 Juta
"Seperti satu buah tungku, tali tambang, botol lem kertas, potongan kertas payung, dan yang lainnya," imbuh dia.
Para tersangka adalah AK (27), AH (17), SHD (23), MTH (23), ABR (35) dan AR (16). Seluruhnya, melansir detikcom, warga Kecamatan Selomerta.
Keenam pelaku diamankan di halaman Masjid Nurul Huda, Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Jumat (7/6). Usai menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dengan tali.
"Saat tim dari polres melakukan patroli, melihat ada balon udara terbang tanpa ditambatkan dengan tali. Setelah dicari, kami menemukan enam orang yang diduga sebagai pelakunya," tutup Abdul.