Enam Orang Diperiksa Terkait Balon Udara Ilegal
WONOSOBO - Polres Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan sebanyak 34 balon udara yang diterbangkan secara liar saat Lebaran 2019. Sebanyak enam terduga pelaku pun telah diperiksa. Mereka warga Kecamatan Selomerto.
Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, menyatakan, seluruh terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Lantaran tak mengindahkan larangan mengenai penerbangan balon udara tanpa ditambatkan.
"Tindakan yang dilakukan terduga pelaku itu membahayakan keselamatan penerbangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018," ujarnya, Minggu (9/6).
Baca juga:
AirNav Yogyakarta Terima 11 Laporan Balon Udara Liar
Penerbang Balon Udara Ilegal Terancam Denda Rp500 Juta
Tim Hero Polres Wonosobo bersama jajaran polsek, imbuh dia, terus mengadakan patroli. Guna mencegah masyarakat menerbangkan balon udara secara liar. Patroli dipimpin Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras.
Patroli juga dilakukan bersama instansi lain. Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/Wonosobo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tim patroli ini dibagi beberapa zona yang biasanya banyak menerbangkan balon. Untuk memudahkan pemantauan balon-balon udara yang sudah terlanjur terbang," ucap Abdul.
Dirinya menambahkan, menerbangkan balon udara emang sudah menjadi tradisi masyarakat Wonosobo saat Lebaran. Namun, penerbangan liar berdampak fatal. Apabila terbang sampai ketinggian tertentu.
"Mulai dari mengganggu penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan. Karena mesin pesawat mati, jika terkena balon," kata dia.
Kendati begitu, jumlah balon udara yang diterbangkan pada momen Lebaran 2019 berkurang drastis. Daripada tahun lalu.
"Saya mengapresiasi warga yang berinisiatif mengadakan festival balon ditambatkan di Desa Kembaran. Kita bisa tetap menikmati keindahan balonnya," tutup Abdul.