Instruksi Sultan Cegah Intoleransi​

Instruksi Sultan Cegah Intoleransi​ Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Pemprov DIY)

Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menyusuri regulasi diskriminatif di wilayahnya. Langkah dilakukan usai perisitwa di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, dipergunjingkan.

"Aturan se​​perti ini, jelas ilegal. Ini jelas salah. Kami akan telusuri ada tidak aturan sejenis ini di tempat lain," ujar Sekretaris DIY, Gatot Saptadi, Jumat (5/4).

Baca juga:
Kisah Slamet, Tertolak Gegara Beda Agama
Aturan Penduduk Dusun Karet Bantul Harus Diubah

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tak ingin peristiwa Dusun Karet  terulang. Telah diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/instr/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial.

Ingub ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-DIY. Berlaku per 4 April 2019. Terdapat delapan poin. Pertama, membina dan mengawasi dalam rangka terwujudnya kebebasan beragama dan beribadat menurut keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan berdomisili.

Kedua, mencegah diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan. Ketiga, mencegah dengan merespons cepat dan tepat semua permasalahan masyarakat yang berpotensi konflik sosial, guna mengantisipasi kekerasan.

Keempat, meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial secara terpadu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kelima, mengambil langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional sesuai regulasi untuk menghormati nilai HAM dalam menghentikan segala kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.

Keenam, menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan SARA dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya. Ketujuh, membina dan mengawasi pelaksanaan penanganan konflik sosial yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 107 Tahun 2015. Terakhir, segala keputusan atau kebijakan sesuai ingub ini.