Awal Tahun, Tarif Parkir di Surakarta Naik
Surakarta - Tarif parkir di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), naik per 1 Januari 2019. Kebijakan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nomor 551.2/3567 tentang Penetapan Zona Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perubahan zona, tentu juga diikuti kenaikan tarif parkir. Per 1 Januari 2019, tarif parkir per jam untuk zona C Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor," ujar Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dishub Surakarta, Henry Satya Negara, beberapa saat lalu.
"Sedangkan di zona D, mobil Rp2.000 dan motor Rp1.500 serta untuk zona E, mobil Rp1.500 dan motor Rp1.000," imbuh dia.
Baca: Tarif Parkir Kota Surakarta Berubah
Terdapat 17 ruas jalan yang statusnya berubah dari Zona D menjadi Zona C. Perinciannya, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan dr. Rajiman, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Veteran.
Lalu, Jalan Sutan Syahrir, Jalan RM Said, Jalan Piere Tendean, Jalan dr. Moewardi, Jalan S. Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gajahmada, Jalan Honggowongso, Jalan Suryo Pranoto, dan Jalan Sutowijoyo.
Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya Zona E kini menjadi Zona D. Sedangkan semua ruas di tepi jalan umum selain zona-zona itu, sekarang menjadi Zona E.
Dishub Surakarta sendiri telah melakukan sosialisasi sejak beberapa hari terakhir, baik kepada masyarakat, pelaku usaha, karyawan, dan pengelola. Di kompleks pertokoan Nonongan, Jalan Yos Sudarso, misalnya, pada Kamis (27/12).
Sementara, seorang petugas parkir di Jalan Yos Sudarso, Yuni, menilai, perubahan zona sekaligus kenaikan tarif parkir tak akan berpengaruh. Soalnya, pengendara sepeda motor yang parkir di wilayahnya biasa membayar Rp2.000.
Meski demikian, banyak pula yang membayar Rp1.000 atau sesuai peraturan Rp1.500. "Apalagi kalau sudah langganan. Itu menghitungnya enggak lagi jam-jaman. Sesukanya dia. Tapi, kalau sudah begini, otomatis setoran naik," tandasnya.