Tarif Parkir Kota Surakarta Berubah
Surakarta - Tarif parkir di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mengalami perubahan per awal 2019. Kebijakan sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) Nomor 551.2/3567 tentang Penetapan Zona Parkir di Tepi Jalan, tertanggal 12 November 2018.
Dalam SK tersebut, kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Surakarta, Moch. Usman, sejumlah titik zonanya berubah disebabkan dinamika kepadatan lalu lintas dan permintaan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Sehingga, perlu adanya penetapan zona parkir baru di tepi jalan umum," ujarnya, di kantor Dishub Kota Surakarta, belum lama ini. Dengan begitu, tarifnya mengalami peningkatan.
Kajian evaluasi tarif parkir pada September tersebut, terang Usman, dilakukan bersama konsultan dan tim. Misalnya, pejabat Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Surakarta, Inspektorat, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Asparta Solo, serta pengelola dan petugas parkir.
"Kalau melihat kondisi lapangan, penetapan zonasi parkir sudah sewajarnya di-up date sekarang. Delapan tahun lalu, nyari uang pecahan Rp500, Rp1.000, itu mudah. Tapi sekarang, cukup susah bukan? Jadi, kami ubah tarif parkir. Misalnya, dari Rp1.500 jadi Rp2.000 dan seterusnya," bebernya.
Dishub kini sedang gencar menyosialisasikan kebijakan anyar tersebut. Sehingga, melansir solopos.com, masyarakat dapat mengetahuinya, selain mewujudkan layanan yang baik dan bebas pungutan liar (pungli).
"Rencananya 24 November, giliran kami sosialiasikan kebijakan ini ke teman-teman pengelola dan petugas parkir," tandas Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dishub Surakarta, Henry Satya Negara.