KPK Periksa Bupati Jepara
Jepara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait kasus dugaan kasus suap perkara praperadilan terkait bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011-2013.
"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," ujarnya usai diperiksa, Selasa (4/12).
Menurut Marzuqi, kasus dugaan tersebut dilaporkan ke KPK, 2017. Dia sudah dua kali dipanggil, namun selalu mangkir.
"Pertama karena saya sakit. Yang kedua, karena ada kepentingan dan sudah saya percayakan kepada orang," dalihnya.
Lima petugas KPK pun menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati selama dua jam. Sejumlah barang pun disita dan diamankan di dalam koper dan kardus air mineral.
Katanya, KPK menyita berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan salinan surat keputusan pengangkatan Bupati. "Hanya kertas-kertas laporan dan salinan. Tadi ruang kerja dan kamar," beber Murzuqi.
Kedatangan KPK terkait perkara praperadilan kasus banpol PPP pada 2011-2013 sebesar Rp79 juta dengan tersangka Marzuqi selaku Ketua DPC PPP Jepara. Dia memenangkan praperadilan itu.