Yogyakarta Alokasikan Rp8 M untuk Honor Guru Tak Tetap
Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengalokasikan Rp8 miliar untuk honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, menyatakan, honor tersebut sebelumnya dibayarkan sekolah masing-masing menggunakan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
"Nantinya, biar anggaran Bosda bisa fokus untuk kegiatan operasional sekolah," ujarnya di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (1/12).
Nantinya, GTT/PTT bakal menerima honor sebesar nilai upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2019. "Anggaran ini, juga sekaligus meng-cover jaminan kesehatan yakni BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan," tambah dia.
Berdasarkan data Disdik Yogyakarta, ada sekira 400 GTT/PTT di sekolah negeri yang akan menerima honor dari APBD. Perinciannya, 314 guru sekolah dasar (SD) dan 86 guru sekolah menengah pertama (SMP).
"Kalau GTT/PTT di sekolah swasta, selama ini upaya campur tangan kami selaku pemerintah kota adalah dengan memberikan insentif," beber Edy.
Dia belum bisa memastikan, apakah tetap ada insentif bagi guru di sekolah swasta pascaanggaran Rp8 miliar untuk honor GTT/PTT. "Sedang kami kaji. Jangan sampai, nanti menjadi temuan atau pelanggaran soal insentif ini," tukasnya.