Wawali Semarang Lolos Sanksi Pelanggaran Pemilu
Semarang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), takmelanjutkan kasus dugaan pelanggara pemilu Wakil Wali Kota Hevearita Rahayu. Ada silang pendapat antaranggota.
"Dalam perdebatan antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan, tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," ujarnya via keterangan tertulis, Jumat (5/4). Perbedaan pendapat ihwal pembahasan kedua: Pasal 547 Undang-Undang UU Pemilu.
Baca juga:
Tim Prabowo Laporkan Wawali Semarang
Mbak Ita Sangkal Kampanyekan Jokowi
Kasus Wawali Semarang, Sentra Gakkumdu Silang Pendapat
Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, menyatakan, hasil kajian dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menyimpulkan: memenuhi syarat formal dan materiel. Keputusan sesuai investigasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
"Apa yang disampaiakn Wakil Wali Kota Semarang, merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Sebagaimana laporan dari pelapor," ucap dia.
Untung-rugi tak merujuk hasil pemungutan suara. Namun, menyangkut laku berdampak positif-negatif terhadap kontestan saat masa kampanye.
Pendapat tersebut ditolak unsur kepolisian dan kejaksaan. Penyidik Gakkumdu dari Korps Bhayangkara, Sugeng, berdalih, ahli bahasa tak sempurna dalam melakukan translasi.
"Ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir. Sehingga, kami tidak bisa melanjutkan ke penyidikan," katanya.
Anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Supinto, menambahkan, kegiatan Mbak Ita, saapan Hevearita, berlangsung pada hari libur. Kala Nyepi. Diperkenankan kampanye tanpa izin.
"Kasus Wawali tersebut, belum memenuhi unsur tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan. Belum tergambar dengan jelas," lanjut Anggota Gakkumdu unsur kejaksaan lainnya, Luqman.
Sementara, Anggota Gakkumdu unsur Bawaslu, Arief Rahman, menilai, kepolisian-kejaksaan tak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan bahasa. "Sehingga, dalam pembahasan unsur dianggap tidak terpenuhi," tandasnya.