Warga Magelang Bisa Urus Adminduk dengan Aplikasi Genduk Manis
Magelang, Pos Jateng – Warga Kabupaten Magelang dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online (daring) menggunakan aplikasi Genduk Manis. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magelang memastikan warga dapat memantau proses pengurusan Adminduk hingga tuntas.
"Pemohon nantinya bisa memantau proses pengajuannya sampai di mana.” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Magelang, M. Ali Faiq, dilansir dari laman beritamagelang.id.
Aplikasi Geduk Manis melayani pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah keluar, pindah masuk dan sinkronisasi data. Menurut Faiq, warga yang sudah mengunduh aplikasi Genduk Manis dapat melihat persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusannya.
"Jika pengajuannya ditolak, maka akan diberitahukan alasan penolakan, maupun kekurangan dokumen pendukungnya. Jadi, pemohon bisa menambahkan untuk melengkapinya," jelas Faiq.
Faiq menyampaikan, jika dokumen tersebut sudah selesai, maka akan dikirim ke rumah pemohon melalui jasa kurir. Ia menambahkan, pengurusan Adminduk tersebut maksimal selesai dalam dua minggu.
“Namun, saat ini pengurusan bisa mengalami pelambatan karena penerapan PPKM.” tuturnya.
Lebih lanjut Faiq menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengoptimalkan penggunaan aplikasi Genduk Manis sebagai upaya menangkal penyebaran Covid-19. Wargas dapat mengakses aplikasi tersebut dengan mengunduhnya di Playstore.
"Pelayanan online (daring) ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan berbasis android, bisa diunduh di Playstore," pungkasnya.