Umus Laporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017
BREBES - Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Tobidin, menyatakan, pihaknya melaporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017. Berlarut-larut penanganannya. Lantaran tersangka takkooperatif.
Laporan dilakukan kala Qomar hendak mewisuda sarjana Umus. Tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3. Kala itu menjabat rektor. Dia hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Padahal, surat SKL atau ijazah dibutuhkan. Saat akan mewisuda," ujarnya, dilaporkan Kompas.com, Rabu (26/6).
Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Asma, Pengacara Minta Nurul Qomar Tak Ditahan
Kasus Nurul Qomar Dilimpahkan ke Kejari Brebes
Tobidin sendiri menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), hari ini. Membawa dokumen-dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
"Semua dokumen itu lengkap. Kami bawa surat klarifikasi dari UNJ, SKL S-2, S-3, dan CV," ucap dia.
Dalam surat klarifikasi dari UNJ, imbuhnya, Qomar dinyatakan belum lulus. Meski pernah menjadi mahasiswa S-2 dan S-3 di kampus pelat merah ini.
Dokumen tersebut tertanggal 13 Desember 2017. Diteken Wakil Direktur I Program Pascasarjana UNJ, R. Madhakomala.
"Tapi pada saat mencalonkan diri sebagai rektor, dia melampirkan surat keterangan lulus," tutupnya, menyitir detikcom.
Berikut isi surat klarifikasi UNJ:
Kepada Yth.
Ketua Yayasan Muhadi SetiabudiJl Sawojajar Pesantunan Wanasari, Brebes
Membalas surat nomor 002/YSM/UMUS/XII/2017 tanggal 2017, tentang klarifikasi status mahasiswa atas nama Nurul Qomar dapat kami sampaikan berikut:
1. Tercatat mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7526140710 dan sejak semester 102 Tahun Akademik 2016/2017 dengan status non aktif.
2. Tercatat sebagai mahasiswa program Dokor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7527140181 dan sejak semester 107 Tahun Akademik 2017/2018 dengan status non aktif.
3. Sampai saat ini yang bersangkutan belum menyelesaikan studi Program Magister dan Program Doktor di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.
Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, dan terima kasih atas perhatiannya.