UMK Brebes 2020 Diusulkan Rp1,8 Juta

UMK Brebes 2020 Diusulkan Rp1,8 Juta Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BREBES - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2020 diusulkan sebesar Rp1,807 juta per bulan. Atau naik sekitar 8,51 persen dibandingkan nilai tahun ini.

Angka tersebut, diklaim telah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan. Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, maupun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes.

"Kami usulkan naik 8,51 persen untuk UMK 2020 mendatang. Dan itu, sudah disepakati bersama dengan serikat buruh. Jadi, tidak ada masalah," kata Ketua Apindo Brebes, Edi Suryono, Selasa (29/10).

Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta

Usul mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan dihitung dari nilai UMK tahun berjalan dikalikan inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).

Dia sesumbar, usulan UMK 2020 telah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. "Jika nantinya ada perusahaan yang tidak sanggup, bisa mengajukan penangguhan," ucapnya.

"Jangan sampai kita dalam menetapkan besaran upah itu, terlalu tinggi. Nanti justru akan membuat para investor lari. Apalagi, sebentar lagi Brebes akan menjadi kawasan industri," tuturnya Edi.

Terpisah, Kepala Disperinaker Brebes, Syamsul Komar, membenarkan, usulan UMK 2020 sebesar Rp1,807 juta. "Insyaallah," ujarnya, mencuplik Tribun Jateng.

Kendati begitu, dirinya mengingatkan, angka tersebut bisa disetujui atau ditolak. Tergantung keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.