UMK 2020, Dewan Pengupahan Surakarta Sepakati Rp1,956 Juta
SURAKARTA - Upah minimum Kota (UMK) Surakarta 2020 disepakati sebesar Rp1.956.200. Pun telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, untuk ditetapkan.
"Kesepakatan ini mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Surakarta, Ariani Indriastuti.
Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
Dia mengklaim, angka itu telah disepakati Dewan Pengupahan. Baik unsur pengusaha maupun serikat buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Surakarta, M. Sholihuddin, membenarkannya. Dalihnya, merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan upah minimum 2020 ditetapkan 8,51 persen. Pertimbangannya, inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
"(Kesepakatan UMK) larinya dari situ. Tidak bisa didasarkan KHL (kebutuhan hidup layak). Seperti yang diinginkan SPN," tuturnya, mencuplik Solopos.
SPN sebelumnya telah melakukan survei KHL guna menentukan besaran UMK 2020. Hasilnya, sekitar Rp2,5 juta.
Kendati demikian, Sholihuddin mengungkapkan, SPN tetap berkehendak PP Pengupahan dihapus. "Dan kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Di mana pengupahan mengacu KHL," tandasnya.