Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen Ditransfer Tahun Ini ke Warga
Magelang, Pos Jateng - Pemerintah menyatakan uang ganti kerugian pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah disiapkan. Rencananya, pembayaran ganti rugi bagi warga pemilik lahan akan dilakukan pada tahun ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen, Fajri Nukman mengatakan, estimasi total ganti rugi mencapai triliuan rupiah. Meski demikian, jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.
“Secara kesiapan alokasi dana pembebasan lahan, itu sudah siap di tahun ini. Jadi kami pastikan bahwa di tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian,” kata Fajri di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Rabu (19/1).
Fajri menjelaskan, cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, nantinya akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu. Setelah itu, akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal (penentu nilai jual).
“Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia mengatakan, uang ganti rugi akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP dan KK. Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
Selain itu, dokumen yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/girik/letter C). Kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.