Turunkan Angka Putus Sekolah, SKB Kota Pekalongan Buka Pendaftaran Pendidikan Nonformal
Kota Pekalongan, Pos Jateng – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pekalongan membuka pendaftaran bagi warga berstatus putus atau tidak sekolah untuk melanjutkan pendidikannya secara nonformal. Pamong Belajar SKB, Rizki Ainul Imud Islamiah mengatakan, tidak ada batasan usia bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
“Tidak ada batasan umur bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan kami, mulai dari usia sekolah sampai dewasa tidak sekolah, kemudian kami tidak membatasi kuota. Siapapun mendaftar, sebisa mungkin akan kami tampung di sini,” kata Rizki, seperti dikutip dari jatengprov.go.id, Kamis (13/7).
Rizki menambahkan, terhitung hingga Selasa (11/7), terdapat 25 orang telah mendaftar ke SKB Kota Pekalongan. Mereka terdiri dari dua orang pendaftar kelas paket A regular, dua orang kelas paket A inklusi, 11 orang kelas paket B, dan 10 orang pendaftar kelas Paket C.
Menurut Rizki, pembelajaran di SKB Kota Pekalongan sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Pembedanya terletak pada metode penyampaian pembelajaran.
“Sekolah formal (menempatkan) guru sebagai narasumber utama, tetapi kalau di SKB tidak (demikian). Di sini kami sama-sama belajar dengan anak-anak karena mereka yang berada di sini sudah memiliki pengalaman sebelumnya, seperti sudah bekerja dan bersekolah. Kami lebih banyak menyelesaikan masalah, namun untuk materi sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizki menyampaikan, SKB Kota Pekalongan menyediakan beberapa program layanan, yakni Paket A/setara SD reguler dan inklusi, Paket B/setara SMP, dan Paket C/setara SMA. Selain itu, ada pula pelatihan keterampilan komputer, menjahit, barista, dan lainnya bagi peserta didik tingkat Paket C.
Sebagai informasi, pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 dibuka hingga 31 Agustsus 2023. Bagi warga yang ingin mendaftar hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi akta kelahiran dan KTP (bagi yang memiliki), fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua, foto 3×4, fotokopi hasil akademik (rapor/surat pindah/ijazah), dan lembar komitmen. Selain itu, pendaftar kelas inklusi diwajibkan membawa hasil tes IQ dari psikolog.