Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Grobogan Rp20,4 Miliar
Kudus - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), merupakan penyumbang tunggakan terbesar di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Kudus.
"Hingga 5 November 2018, nilai tunggakan peserta JKN dari Kabupaten Grobogan mencapai Rp20,4 miliar," ujar Kepala BPJS Kesehatan KCU Kudus, Maya Susanti, beberapa waktu lalu.
BPJS Kesehatan KCU Kudus melayani tiga daerah; Kudus, Grobogan, dan Jepara. Total tunggakan peserta bukan penerima upah (PBPU) hingga 5 November 2018 adalah Rp43,7 miliar.
Tunggakan tertinggi kedua, dicatatkan peserta Kabupaten Jepara senilai Rp13 miliar. Sebanyak Rp10,2 miliar sisanya, merupakan tunggakan peserta Kabupaten Kudus.
Hingga November 2018, terang Maya, peserta JKN di wilayah BPJS Kesehatan KCU Kudus mencapai 2,53 juta orang. Perinciannya, Grobogan 1.033.708 peserta, Jepara 857.285 peserta, dan Kudus 648.829 peserta.
Dia mengingatkan, peserta yang menunggak statusnya akan dinonaktifkan, bila tak melakukan pembayaran iuran sampai akhir bulan. Langkah tersebut, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Status kepesertaannya akan diaktifkan kembali, setelah membayar iuran bulan tertunggak. Paling banyak untuk 24 bulan," terangnya. Ketentuan berlaku per 18 Desember 2018.
Peserta yang terlambat membayar iuran juga akan dikenai denda saat menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dalam waktu hingga 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
"Maka, peserta dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's (Indonesian case base groups). Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta," beber Maya.
Denda tak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang didaftarkan pemerintah daerah, dan yang tak mampu.