Tujuh WNA Punya KTP Elektronik Salatiga
Salatiga - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) kedapatan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Terdapat 150-an WNA di sini.
Kartu identitas tersebut diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Ini berdasarkan undang-undang," ujar Kepala Dukcapil Salatiga, Noegroho Agoes Setijono, Senin (4/3).
Kata dia, WNA wajib diberikan identitas. Bisa berupa kartu identitas tinggal sementara (Kitas) dan KTP-el. Masa berlaku KTP-el lima tahun.
Mayoritas yang mendapat KTP-el berasal dari "Benua Biru". Baik sedang studi atau menjadi tenaga ahli.
KTP-el tersebut diklaim, terbit atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Salatiga. Juga keimigrasian.
Tujuannya, dapat menggunakan berbagai layanan selama tinggal di Indonesia. Transportasi, perbankan, dan kesehatan, misalnya. "Tapi, mereka tidak memiliki hak politik," jelasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga, Agung Ari Mursito, mengatakan, segera berkoordinasi dengan Dukcapil. "Jika terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), akan kami minta coret," janjinya.