Tren Kasus PMK Melandai, Pemkab Rembang Kembali Buka Pasar Hewan

Tren Kasus PMK Melandai, Pemkab Rembang Kembali Buka Pasar Hewan Pemeriksaan hewan ternak yang memasuki Kabupaten Rembang. Sumber: rembangkab.go.id

Rembang, Pos Jateng  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali membuka pasar hewan Pamotan seiring dengan menurunnya kasus positif penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah tersebut, Selasa (9/8). Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, pihaknya akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat terkait hal ini.

“PMK ini menurun drastis, landai dan tingkat penyebaran sudah mulai sangat terkendali. Sehingga kami minta [pasar hewan] untuk dibuka, tetapi dengan syarat harus ada SOP,” ujar Hafidz seperti yang dikutip dari rembangkab.go.id.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyebut, salah satu poin dari SOP ini yakni hewan yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Bagi hewan yang berasal dari luar kota, perlu disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Hewan yang berasal dari luar kota harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan yang berwenang,” tegas Agus dalam keterangannya.

Pihaknya melanjutkan, sebelum turun dari armada angkutan, hewan yang masuk juga harus diperiksa di posko. Petugas gabungan yang bersiaga di posko terdiri dari tim medis, paramedis, personel TNI, Polri dan petugas penyemprot disinfektan.

Nantinya, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut hewan juga harus bersedia disemprot disinfektan oleh petugas.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dintanpan, terdapat 913 kasus positif PMK per 7 Agustus 2022. Jumlah tersebut jauh menurun dibanding dua bulanan lalu yang angkanya mencapai 5000-an kasus.