TPA Bokong Semar Tegal Diklaim Takkan Cemari Tambak
TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), sesumbar, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar takkan mencemari tambak warga. Di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal berdalih, TPA mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum beroperasi. Juga memiliki instalisasi pengolahan air limbah (IPAL).
"IPAL dilengkapi geomembrane. Sebagai pelapis kolam air dan geotekstil," ucap Kabid Pengelolaan Perdampahan Limbah B-3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Tegal, Haryoto.
Dia takbisa memastikan kapan TPA dibangun. Hingga kini baru pematangan lahan dua hektare dari 10 hektare yang bakal dimanfaatkan.
Pengerjaan dua hektare tersebut menelan biaya Rp4 miliar. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.
Total anggaran yang diperlukan untuk proyek ini Rp180 miliar. Untuk menguruk lahan bekas sawah yang terdegrasi akibat instrusi air laut. Juga pembangunan sarana dan prasarana penunjang.
Di sisi lain, DLH tengah mengajukan proposal bantuan ke provinsi dan pusat. Mengingat terkendala dana untuk membiayai seluruh pembangunan. "Targetnya TPA bisa digunakan mulai tahun 2022," katanya.
Sebelumnya, warga Cabangan menolak pembangunan TPA Bokong Semar. Lantaran akses jalannya dilalui truk. Aspirasi serupa disampaikan penduduk Kelurahan Muarareja, Krandon, dan Kaligangsa.
"Warga Randusanga hingga Kaligangsa Brebes juga protes keras. Mereka menolak keberadaan TPA Bokong Semar Kaligangsa dibangun," ucap Lurah Cabawan, Pudjo Andri, menyitir Suara Merdeka.