Tolak Eksplorasi Emas, Warga Jendi Layangkan Petisi
Wonogiri - Warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, mengirimkan petisi dan surat penolakan PT Alexis Perdana Mineral menambang emas Bukit Randu Kuning. Surat dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/1).
"Warga menandatangani petisi dan surat penolakan atas inisiatif sendiri. Mereka berbondong-bondong membubuhkan tanda tangan saat pertemuan warga," ujar Joko Satimo, warga Dusun Nglenggong, Desa Jendi.
Baca juga:
Wonogiri Simpan Emas 1,5 Juta Ton
Desa Jendi Tolak Alexis Keruk Emas Randu Kuning
Muslihat Didukung Warga Eksplorasi Randu Kuning
Surat merupakan jawaban pengumuman DLHK Jateng soal PT Alexis yang sedang mengurus izin lingkungan penambangan, 20 Desember 2018. Surat dikirim empat warga perwakilan seluruh dusun di Jendi dan didampingi aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Umi Ma’rufah.
Dalam surat penolakan bermaterai itu, dilampiri lembaran berisi tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) penolak. Mereka terdiri dari warga Dusun Nglenggong, Jetak, Geritan, Bulu, Jatisari, Ceperan, Geran, Geritan, Kadipaten, dan Tukul.
Joko menerangkan, belum seluruh warga penolak membubuhkan tanda tangan di petisi dan surat penolakan. Soalnya, DLHK cuma memberikan waktu 10 hari kerja sejak pengumuman.
"Kami mengirim data warga yang menolak seadanya dulu, agar pengiriman petisi dan surat penolakan tidak terlambat. Jika diperlukan, warga siap menandatangani surat lagi," jelas Jambul, sapaannya.
Warga lainnya, Umar Dani (38), meminta pemerintah memperhatikan kepentingan warga. Masyarakat, menukil solopos.com, hanya ingin hidup tenang.
Pemuda asal Dusun Geran ini meyakini, warga bakal tergusur dari kampung halamannya, bila PT Alexis menambang. Sebab, banyak permukiman di lereng Bukit Randu Kuning.
"Kalau nanti keberadaan penambangan tradisional dikambinghitamkan, warga yang menambang pun bersedia berhenti, asal PT Alexis tidak menambang di Randu Kuning," pungkas dia.