Toko Modern di Yogyakarta Akan Dibatasi
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bakal membatasi jumlah pasar ritel. Kepastiannya akan merujuk riset yang tengah dilakukan.
"Saat ini, baru dalam tahap persiapan untuk kajian," kata Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Disperindag Yogyakarta, Benedict Cahyo Santosa, Senin (30/9).
Baca juga:
Sukoharjo Perpanjang Moratorium Izin Minimarket
Sleman Perketat Pendirian Minimarket
Penelitian tersebut juga untuk mengetahui pengaruh keberadaan toko modern terhadap pasar tradisional serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Indikator yang digunakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2018.
"Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM. Atau ada kemitraan dalam bentuk lain," tuturnya.
Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018.
Tak sekadar itu. Disperindag pun bakal mendata persentase tenaga kerja lokal yang bekerja, jumlah, dan persebarannya.
Kajian ditargetkan rampung tahun ini. Kemudian dijadikan dasar pemkot dalam menentukan kebijakan berikutnya.
"Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket. Karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan," tuntas Benedict, menyitir Antara.