Tok! Pengadilan Tolak Praperadilan Bekas Bupati Sragen
SRAGEN - Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Bupati Agus Fatchur Rahman. Terkait penetapan tersangka. Kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda).
"Dengan ini dinyatakan, (permohonan pembatalan status tersangka) ditolak," kata Hakim PN Sragen, Wahyu Bintoro, saat membacakan putusan, Senin (8/7). "Putusan praperadilan ini tidak bisa ditinjau kembali," tambahnya.
Baca juga:
Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda
Kejari Tahan Mantan Bupati Sragen
Eks Bupati Sragen dan Wonogiri Gagal ke Senayan
Seluruh dalil gugatan ditolak. Lantaran penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sah. Secara hukum. "Memenuhi minimal dua alat bukti. Disertai pemeriksaan calon tersangka," ucap dia.
Agus jadi tersangka karena beberapa alat bukti. Kesaksian beberapa pihal. Juga laporan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
"Hakim menilai, penyitaan barang bukti setelah penetapan tersangka, itu masih dalam proses penyidikan. Guna melengkapi pemberkasan. Hal itu dibenarkan. Secara hukum," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Agus, Zamzam Wathoni, menyesalkan putusan itu. Hakim dituding mencederai citra penegakan hukum di Indonesia.
Mengutip Solopos, dirinya akan berdiskusi dengan tim hukum Agus lainnya. Mencari celah putusan tersebut.