Tok, DPRD Kabupaten Pati sahkan Perda Pesantren
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain anggota dewan, Pj Bupati Pati juga turut hadir dalam pengesahan Perda Pesantren ini. Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, Perda Pesantren menjadi kabar baik bagi pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati.
Demi terciptanya ponpes yang bermanfaat, maka pemerintah daerah (pemda) telah memiliki pedoman dan payung hukum yang jelas dalam melaksanakan fasilitasi pengembangan ponpes.
Regulasi pengesahan Perda Pesantren tersebut dikatakannya harus melalui proses yang amat panjang dan berliku-liku.
“Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Henggar.
Dia mengungkapkan, berbagai permasalahan serta halangan kerap ditemui saat perda ini dalam masa penggodokan. Salah satu permasalahan paling berat adalah harus mengubah perbup karena Pj Bupati Pati saat itu, belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun dari berbagai halangan yang mengakibatkan penetapan perda ini molor, akhirnya Henggar menyebut pada pembahasan raperda telah final ditetapkan menjadi perda.
“Dalam persetujuan bersama terhadap raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan dengan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terangnya.
Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah mengaku, Perda Pesantren ini sangat penting. Sebab perda ini sebagai wujud adanya perhatian kepada ponpes, yang selama ini berkontribusi kepada bangsa.
“Seharusnya ada timbal-balik dari pemerintah ke pesantren. Soalnya, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pesantren ini luar biasa. Bahkan saat kemerdekaan turut andil yang luar biasa dalam resolusi jihadnya,” tutup Muntamah.