Tinggi Kasus Perceraian, Disdukcapil Klaten Luncurkan Program Laradaku
Klaten, Pos Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten meluncurkan inovasi Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru yang disingkat dengan Laradaku. Program tersebut mempermudah warga Klaten dalam melakukan perubahan status perkawinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kabupaten Klaten, Sri Winoto, menjelaskan program tersebut merupakan kerja sama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Kabupaten Klaten setelah melihat tingginya kasus perceraian.
“Jadi setelah ada putusan pengadilan, dengan layanan terintegrasi Program Laradaku, warga Klaten yang bercerai itu langsung dapat KTP dan KK baru. Semula statusnya kawin menjadi cerai hidup,” ujarnya pada keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Sri Winoto menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan hal teknis untuk berjalannya program Laradaku. Mulai dari regulasi maupun persiapan pelatihan bagi sumberdaya.
“Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Koordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten. Prosedur dan langkah teknis petugas operator sangat penting untuk bisa diketahui,” terangnya.
Program Laradaku, lanjut Sri Winoto, diharapkan akan mempermudah pelayanan kependudukan. Warga yang tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan setelah gugatan perceraian.
“Intinya dengan Program Laradaku ini, pemerintah ingin memberikan kemudahan layanan kependudukan. Warga setelah diputus kasus perceraiannya, tidak harus repot-repot mengurus dokumen kependudukan. Nanti petugas sekaligus melayani” pungkasnya.