Tindak Lanjuti Instruksi MenPAN-RB, Pemkot Semarang Mulai Data Tenaga Non ASN
Kota Semarang, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan pendataan tenaga non ASN Pemkot yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut Pemkot terhadap penerbitan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara tertanggal 22 Juli 2022.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk mendata jumlah tenaga non ASN berkaitan dengan usulan pengangkatan PPPK berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
"Sekarang ada kebijakan dari pusat, memang ada beberapa kaitannya dengan non ASN yang dijadikan PPPK. Daerah disuruh untuk mendata berapa banyak di daerah masing-masing," kata Haris pada Selasa (2/8) dilansir dari laman semarangkota.go.id.
Haris menjelaskan, terdapat 187 kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga non ASN untuk bisa menjadi tenaga PPPK. Di antaranya, pendidikan terakhir minimal D3 atau S1, memiliki jabatan fungsional di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Haris memaparkan rincian usulan PPPK di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 62 orang, di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 388 orang, serta tenaga non ASN fungsional lainnya sebanyak 246 orang. Ia juga memperkirakan penambahan jumlah usulan tenaga fungsional lainnya karena pihaknya juga masih memilah tenaga-tenaga yang masuk kriteria.
"Fungsional lainnya ini jumlahnya masih sedikit karena kami amati, bagaimana dengan pendidikannya, kemudian apakah sudah memenuhi syarat 187 kriteria. Fungsional lainnya akan kami tingkatkan terus," kata Haris.
haris juga menuturkan pihaknya telah menyelesaikan pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK sebanyak 2.080 guru dan sekitar 560 tenaga kesehatan pada tahun lalu.
Adapun Haris merinci jumlah ASN di lingkup Pemkot Semarang, yakni sebanyak 12.096 pegawai yang terdiri dari 9.902 PNS dan CPNS serta 2.195 PPPK per 30 Juni 2022. Sementara itu, data usulan formasi 2022 sebanyak 1.334 pegawai yang terdiri dari 1.295 PPPK dan 39 dari STAN.