Tim Jokowi Heran Kasus Slamet Maarif Berhenti
Surakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Her Suprabu, mempertanyakan mekanisme pemberhentian kasus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Dia merupakan pelapor perkara itu.
Dia bersikap demikian, lantaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta sebelumnya sepakat, Slamet melanggar aturan kampanye. Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan.
"Kan, sudah ada rekomendasi dari Gakkumdu hingga ditetapkan tersangka dan ada catatan, bahwa dapat in absentia. Jadi, terlapor tidak perlu hadir," ujarnya, Selasa (26/2).
Baca juga:
Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212
Verbatim yang 'Menjerat' Ketua Umum PA 212
Ketua Umum PA 212 Kekeh 'Ngaku' Tak Bersalah
Dia belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait pemberhentian kasus Slamet. Surat yang diterima cuma tentang dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka.
"Saya baru baca dari media. Ada yang mengatakan kasus sudah kedaluwarsa, karena melebihi batasan waktu 14 hari penyidikan," ungkapnya.
"Kami tetap menunggu surat resmi dari kepolisian. Apakah ini statusnya SP-3 atau apa, kan, ada mekanismenya. Kami berharap, kepolisian tetap profesional," tuntas Her.