Tiga KPU di DIY Tetapkan Caleg Terpilih

Tiga KPU di DIY Tetapkan Caleg Terpilih KPU Bantul saat rapat pleno penetapan alokasi kursi partai politik dan calon DPRD terpilih di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (22/7). (Foto: Antara/Hery Sidik)

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menetapkan anggota DPRD terpilih. Seperti di Kabupaten Bantul.

KPU Bantul menggelar rapat pleno dengan dua agenda, Senin (22/7). Penetapan alokasi kursi partai politik dan calon legislatif (caleg) terpilih.

"Hari ini adalah, hari terakhir. Kesempatan kami melakukan penetapan alokasi kursi maupun penetapan caleg terpilih," ujar Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho.

Pleno merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 1027. Tertanggal 17 Juli. Isinya, penetapan paling lama digelar lima hari. Usai menerima dokumen itu.

Tiada sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Bantul. Dasar lain rapat tersebut digelar.

Terdapat 45 caleg terpilih yang ditetapkan. Seluruhnya telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Langkah serupa dilakukan KPU Kulon Progo. Sebanyak 40 caleg ditetapkan. Untuk nantinya dilantik sebagai anggota DPRD setempat.

"Rapat pleno tadi, tidak ada keberatan dari saksi. Dalam berita acara, kami sebutkan nihil keberatan," ungkap Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah.

DPRD Kulon Progo periode 2019-2024 diisi perwakilan tujuh partai. PDIP 12 kursi; PAN dan Gerindra masing-masing enam kursi; PKS, PKB, dan Golkar masing-masing lima; serta NasDem satu kursi.

Pinang dibelah dua. KPU Kota Yogyakarta juga mengadakan rapat pleno penetapan caleg terpilih. Jumlahnya 40 orang.

"Digelar dengan lancar dan tidak ada keberatan. Dari pihak yang hadir. Baik dari parpol maupun Bawaslu," jelas Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo.

Merujuk hasil penghitungan dengan metode Sainte Lague, PDIP meraup 13 kursi. Berikutnya PAN enam kursi, PKS dan Gerindra masing-masing lima kursi, Golkar dan NasDem masing-masing empat kursi, Demokrat dua kursi, serta PPP satu kursi.

"Nama-nama caleg terpilih, kemudian akan kami kirim ke Gubernur DIY. Melalui Wali Kota Yogyakarta. Untuk dilantik sebagai anggota DPRD," janji dia.

Hasil penetapan, dilaporkan Antara, sudah diunggah ke sistem informasi perhitungan (situng) KPU pusat. Segera disampaikan ke peserta pemilu. Juga tembusan kepada calon terpilih.