Tiga Kategori Tersangka terkait Pengeroyokan AKP Aditia
WONOGIRI - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan eks Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani. Ada anak-anak.
"Seorang masih di bawah umur. Baru 17 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Agus Triatmaja, di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5).
Baca juga:
Kasatreskrim Polres Wonogiri Dikeroyok kala Bertugas
Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia
Jumlah Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia Bertambah
Mereka adalah DFR, P, ER, AAH, HPA, S, A, JN, dan AP (17). Seluruhnya ditahan. Kecuali AP. "Tersangka masih kemungkinan bertambah," ucap dia.
Polisi juga menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka perusakan barang dan melawan petugas. Sebanyak sembilan orang di antaranya, menyitir detikcom, tak ditahan.
Berdasarkan keterangan seorang tersangka, terang Agus, taktahu Aditia merupakan anggota Korps Bhayangkara. Lantaran menggunakan pakaian preman saat kejadian. Disangka anggota perguruan silat Setia Hati Winongo (SHW).
Para tersangka pengeroyokan dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Terancam penjara maksimal sembilan tahun.
"(Pelaku) perusakan juga (dikenakan) Pasal 170. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Melawan petugas ancaman maksimal tujuh tahun. Dengan Pasal 214 KUHP," tutupnya.