Tiga Caleg Ekskoruptor Maju di Jateng
Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 nama calon legislatif (caleg) eksnapi korupsi, Rabu (30/1) malam. Mereka berasal dari 12 partai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dari 49 nama tersebut, sebanyak tiga caleg bakal memperebutkan kursi dewan di Jawa Tengah (Jateng), baik DPRD provinisi maupun kabupaten. Seluruhnya berasal dari Hanura.
Mereka adalah Mudasir, caleg DPRD Jateng dari daerah pemilihan (dapil) IV dengan nomor urut satu; YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora dari dapil III dengan nomor urut satu; dan Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang dari dapil IV dengan nomor urut satu.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan, pengumuman tersebut dilakukan sesuai amanat regulasi. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana, untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," terangnya.
Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, menambahkan, pengumuman ini untuk menginformasikan kepada publik soal rekam jejak caleg. Diharapkan menjadi referesi saat menggunakan hak politiknya.