Tiada Lagi 'Kehidupan' di Posko Bowo Sidik
Kudus - Tiada tanda-tanda kehidupan di rumah bertingkat tiga di tepi jalan di Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/3). Bangunan itu merupakan posko pemenangan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Juga petahana dalam pemilihan legislatif (pileg) dari daerah pemilihan (dapil) Jateng III: Kudus, Jepara, dan Demak.
"Sudah hampir tiga hari ini sepi," ujar seorang pekerja bangunan, Munawar, Jumat (29/3). Bowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan Rabu-Kamis (27-28/3) dini hari.
Partai Beringin juga sempat memercayainya sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I. Posisi tersebut kini ditarik. Diberikan ke Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekaligus Ketua Pemenangan Pemilu Jawa-Kalimantan Golkar.
Hari-hari sebelumnya, ungkap Munawar, posko selalu ramai. Mobil kader atau pendukung kerap hilir mudik. Tanpa kenal waktu. Siang atau malam.
Halaman rumah tersebut juga asri dan luas. Terpajang beragam alat peraga kampanye Bowo di beberapa titik. "Kemarin, saya dan teman saya ini, yang mencabuti dan membersihkan baliho atau APK," ucap dia.
Munawar dan rekannya, Jamilin, ditugaskan mengerjakan bangunan di samping pintu utama posko. Proyek belum rampung sampai kini. Meski begitu, dirinya mengaku, "Tidak tahu orangnya. Hanya lihat di gambar baliho."
Dirinya belakangan diminta seseorang membersihkan alat peraga kampanye (APK) Bowo di posko. Tak mendapat fulus sepeser pun atas jasanya tersebut. "Enggak dibayar," akunya.
Gunungan Uang
Sementara, Ketua Haria DPD Golkar Jateng, Iqbal Wibisono, mendesak KPK membuktikan asal gunungan uang Bowo yang disita. Duit senilai Rp8 miliar tersebut disebut-sebut sebagai "amunisi serangan fajar".
"Apakah itu, bahwa gunungan uang itu, dihasilkan dari hasil korupsi, kita juga tidak mengerti," katanya, terpisah. Dirinya menyerahkan masalah ini ke penegak hukum.
Uang Rp8 miliar tersimpan dalam 84 kotak kardus. Di dalamnya terdapat 400 ribu amplop. Masing-masing dalam Rp20 ribu dan Rp50 ribu.
Atas perbuatan lancungnya, Bowo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.