Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz. Foto sumber Pemprov Jawa Tengah

THR, pengaduan, tenaga kerja, laporan

Pemprov Jateng Dirikan Posko Aduan THR, Pekerja dan Ojol Bisa Lapor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan THR 2025 bagi pekerja formal, ojek, dan kurir online hingga 11 April. Pengaduan dapat dilakukan di 35 kabupaten/kota serta melalui berbagai kanal. Hingga 18 Maret, sudah ada lima aduan yang sedang diklarifikasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka layanan pengaduan dan konsultasi berkaitan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2025. Tidak hanya pekerja formal yang diperbolehkan untuk mengajukan keluhan, tetapi juga pengemudi ojek dan kurir online memiliki hak untuk melaporkan masalah terkait bonus hari raya tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, posko ini telah mulai beroperasi sejak 11 Maret sampai 11 April 2025. Ia menekankan, pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar tenggat waktu ini, tim pengawas tenaga kerja akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dari data yang ada mengenai ketenagakerjaan, diketahui sekitar 102.331 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah dengan total tenaga kerja mencapai 2.161.785 orang.

Oleh karena itu, posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga di seluruh 35 kabupaten/kota. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan keluhan melalui berbagai saluran aduan, termasuk LaporGub, pesan WhatsApp, serta kanal pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, Disnakertrans Jawa Tengah telah menerima lima laporan yang berkaitan dengan pembayaran THR dan laporan tersebut sedang dalam proses klarifikasi oleh tim pengawas tenaga kerja.

Tetapi, tren pengaduan mengenai THR menunjukkan penurunan selama dua tahun terakhir. Pada 2023, dilaporkan ada 236 aduan dari 134 perusahaan, sementara pada 2024 jumlah tersebut turun menjadi 161 aduan dari 128 perusahaan.

Mengenai bonus untuk pengemudi ojek dan kurir online, insentif ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirimkan informasi kepada bupati/wali kota, perusahaan aplikasi transportasi online, serta komunitas ojek dan kurir online mengenai ketentuan tersebut.

Aziz menjelaskan, pengemudi dan kurir online dapat mengadukan keluhannya melalui posko THR. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pihak aplikator untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan mengenai keaktifan pengemudi atau kurir dalam menjalankan tugas mereka.

Sumber: jatengprov.go.id

Komentar